Rp250 Juta Ruang Rapat: Bangunan Berdiri, Informasi Hilang, Penanggung Jawab Bungkam
KEDIRI, mediasurabaya-news.com - Ruang rapat yang kelak akan menjadi tempat duduk berdiskusi tentang kepentingan warga, justru lahir dalam keheningan. Rp250 juta uang rakyat dialokasikan, papan informasi proyek tak terlihat, dan saat ditanya, Kepala Desa Petok memilih diam seolah pertanyaan itu bukan urusannya.
Bangunan fisik bisa saja selesai sesuai jadwal. Tapi tanggung jawab atas uang yang membangunnya belum selesai, belum terjawab, dan kini justru semakin menggantung.
Ada yang terasa ironis: sebuah ruang yang dibangun untuk berbicara, dibangun dengan uang yang tidak boleh ditanyakan.

Permendagri sudah tegas. Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, titik. Pelaksana boleh diganti, pekerjaan boleh diserahkan, tapi pertanggungjawaban tidak bisa dikirim ke alamat orang lain. Itu melekat pada jabatan, tidak bisa dititipkan, tidak bisa dihindari.
UU Keterbukaan Informasi Publik juga tidak memberi ruang untuk diam. Badan publik wajib membuka informasi. Menutup diri bukan pilihan, apalagi untuk proyek yang dibiayai sepenuhnya oleh uang rakyat.
Jika bata bekas terpasang dengan harga baru, jika papan proyek sengaja dihilangkan agar tak ada yang membandingkan angka di RAB dengan kenyataan di lapangan, maka ini bukan sekadar kelalaian. Ini sengaja disembunyikan. Dan yang menyembunyikan, biasanya punya sesuatu yang tak ingin dilihat orang.
Inspektorat Kediri dan Pemprov Jatim tidak boleh menunggu. RAB, spesifikasi, pengadaan, pembayaran, dan kondisi fisik, semuanya harus berbicara. Karena uang rakyat punya hak untuk diperiksa, diperiksa, dan diperiksa lagi.

Kepala Desa boleh tetap bungkam hari ini. Tapi uang Rp250 juta itu tidak akan pernah diam. Setiap bata yang tidak tercatat, setiap rupiah yang tidak ada dokumennya, setiap pertanyaan yang dijawab dengan keheningan, itu semua akan menjadi saksi yang berbicara lebih keras daripada seribu alasan.
Pelaksana bisa pulang setelah bangunan selesai. Tapi penanggung jawab tetap satu: Kepala Desa Petok. Selama belum bisa membuka dokumennya dengan tenang, ia tetaplah orang yang paling tahu, dan yang paling perlu menjelaskan. (RED PT.MSR)