Sumbangan SMPN 1 Punung Dipatok Rp485 Ribu, Katni Belum Jawab Dasar Hukumnya
PACITAN, mediasurabaya-news.com - Surat Komite SMP Negeri 1 Punung, Kabupaten Pacitan, tertanggal 4 September 2026 menetapkan pembayaran hingga Rp485.000 per siswa. Nominal dan tenggat pelunasan tercantum dalam dokumen yang turut ditandatangani Kepala Sekolah Katni.
Rinciannya, kelas VII Rp485.000, kelas VIII Rp475.000, dan kelas IX Rp465.000. Pembayaran dijadwalkan Oktober–Desember 2026 melalui petugas koperasi sekolah.
Penetapan tersebut memunculkan persoalan hukum: mengapa sumbangan yang seharusnya sukarela justru memiliki nominal dan batas pelunasan?
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 mendefinisikan sumbangan sebagai pemberian sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya. Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan terhadap siswa maupun orang tua.
Di sisi pembiayaan, dengan asumsi 550 siswa dan BOS Rp1,1 juta per siswa, potensi alokasi BOS mencapai Rp605 juta. Sementara itu, dana komite berpotensi terkumpul Rp261,25 juta apabila seluruh siswa membayar rata-rata Rp475.000. Keduanya merupakan perhitungan asumsi, bukan realisasi terverifikasi.
Data PIP juga mencatat penyaluran Rp137,25 juta bagi 243 siswa pada 2025 dan Rp109,125 juta bagi 167 siswa pada 2026. Totalnya Rp246,375 juta. Dana tersebut merupakan bantuan peserta didik, bukan pendapatan sekolah.
Keberadaan BOS dan penerima PIP menuntut kejelasan mengenai kebutuhan pembiayaan tambahan, dasar penetapan nominal, serta perlindungan orang tua yang tidak mampu membayar.
Dikonfirmasi pada Selasa (27/10/2026), Katni belum memberikan jawaban mengenai dasar hukum, mekanisme pembayaran, dan pertanggungjawaban dana komite hingga berita disusun.
Belum adanya tanggapan tidak membuktikan pelanggaran. Namun, surat bertanda tangan kepala sekolah tersebut menyisakan pertanyaan yang dapat diuji melalui dokumen: apakah pembayaran benar-benar sukarela, siapa menetapkan nominalnya, dan ke mana dana tersebut dipertanggungjawabkan?
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait. (RED PT. MSR)