Tak Ada Niat Jahat dan Bukti Tidak Kredibel, Prof Suparji Meminta Majelis Hakim Bebaskan A.A Ngurah Darmawan.Subak Kerdung Memanas
DENPASAR, mediasurabaya-news.com - Sidang sengketa lahan Subak Kerdung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2026), menghadirkan fakta baru. Saksi ahli pidana yang dihadirkan pihak terdakwa, Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., menegaskan bahwa unsur pemalsuan surat tidak bisa dilihat hanya dari perbedaan dokumen, melainkan harus dibuktikan adanya niat jahat atau mens rea.
Di hadapan majelis hakim, Prof. Suparji menguraikan bahwa pasal pemalsuan surat baru terpenuhi jika seseorang mengetahui fakta A, namun sengaja menuliskan fakta B di dalam surat.

"Kalau dia tahu datanya A tapi ditulis B, itu baru surat tidak benar," tegasnya.
Menurutnya, dalam kasus ini surat yang dibuat terdakwa berangkat dari posisinya sebagai ahli waris yang mengklaim telah menguasai fisik tanah peninggalan orang tuanya sejak 1990. Klaim tersebut, kata Suparji, didukung dengan sejumlah dokumen adat dan pajak lama.
"Surat yang dibuat itu benar bahwa dia menguasai," ujarnya.
Prof. Suparji menekankan prinsip utama dalam hukum pidana, putusan harus berdasar alat bukti yang sah, rasional, dan kredibel.
"Karena tidak terbukti melakukan perbuatan jahat, ya harus dibebaskan. Kalau tidak ada alat bukti yang berkualitas, tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan bahwa yang bersangkutan punya niat jahat, maka wajib dibebaskan," tandasnya.
Ia menilai perbuatan terdakwa membuat surat sporadik justru untuk mengurus sertifikat tanah warisan, bukan untuk tujuan jahat.
"Itu bukan niat jahat, niat yang baik sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Ahli juga menyoroti perbandingan dokumen yang tidak _apple to apple_. Surat pernyataan tahun 1948 yang hanya berupa fotokopi, menurutnya, tidak bisa disandingkan untuk membatalkan dokumen asli tahun 2003 yang menerangkan penguasaan sejak 1990.
Pandangan ahli tersebut diamini Penasihat Hukum terdakwa, Dr. Rizal Akbar, S.H., M.H. Ia menegaskan penguasaan fisik oleh kliennya sah secara hukum.
"Secara otomatis fisik dikuasai oleh terdakwa, sesuai PP Nomor 10 Tahun 1961 juncto PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah," ujar Rizal usai sidang.
Ia membeberkan, dokumen kliennya lengkap dan sinkron antara subjek dan objek.

"Mulai dari peta rincik, pipil, Surat Keterangan Tanah, sampai Surat Ketetapan IPEDA, semua nama objek dan subjek sama," tegasnya.
Berbeda dengan pelapor yang disebut hanya mengantongi Surat Ketetapan IPEDA. Padahal, lanjut Rizal, berdasarkan keterangan ahli di sidang, IPEDA bukanlah bukti kepemilikan.
"Zaman dulu bukti kepemilikan adat itu sama saja, hanya beda istilah. Di Jawa namanya girik, di Bali namanya pipil," jelasnya.
Rizal juga menyoroti kualitas alat bukti yang saling bertentangan. Ia mempertanyakan prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah diketik dan langsung diminta tanda tangan tanpa dibacakan dan dimintai persetujuan terlebih dahulu.
"Barang bukti surat, saksi, dan sebagainya yang saling tidak berkesesuaian, tidak sama, berarti tidak punya nilai pembuktian," pungkasnya.
Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan ahli dan kelengkapan dokumen tersebut untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini. (BARRETO-DENPASAR)